Rutan Kudus Lakukan Pendataan Terhadap Inventarisasi BMN secara Internal

    Rutan Kudus Lakukan Pendataan Terhadap Inventarisasi BMN secara Internal
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus – Pendataan inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara (BMN) . Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.

    Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus secara internal melakukan kegiatan pendataan terhadap inventarisasi Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan pendataan dilaksanakan langsung staff Pengelolaan, pendataannya meliputi ruang Kepala Pelayanan Tahanan dan Ruang Pelayanan Tahanan, Senin (13/11).

    Staff Pengelolaan BMN, Heri Mukti Mengatakan bahwa kegiatan internal ini sebagai wujud dalam melakukan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN dan pelaksanaan pendataan BMN secara berkala agar semua BMN dapat tertata dengan baik. 

    "Dalam pendataan ini kami menemukan beberapa barang yang sudah tidak layak pakai/rusak seperti printer dan beberapa barang lainnya. Untuk barang yang rusak telah ditarik kembali oleh bidang pengelolaan untuk mendapatkan pemeliharaan dan perbaikan kembali", ungkap Heri. 

    "Saya berterimakasih kepada staff Pelayanan Tahanan yang sudah membatu pelaksanaan proses pendataan Inventarisasi BMN", tambahnya. 

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pendataan Terhadap Inventarisasi BMN Rutan...

    Artikel Berikutnya

    Pelaksanaan Pendataan Terhadap Inventarisasi...

    Berita terkait