Gelar Ikrar Netralitas Pegawai, Kakanwil Sampaikan Pesan Khusus

    Gelar Ikrar Netralitas Pegawai, Kakanwil Sampaikan Pesan Khusus
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan Apel Siaga Menjelang Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2024, dilanjutkan dengan Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di halaman Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (19/12).

    Ini sebagai wujud komitmen Kemenkumham Jateng dalam menjaga kondusivitas dan netralitas pegawai menyongsong tahun politik.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.

    Dalam sambutan yang diberikan, Kakanwil Kemenkumham Jateng menjelaskan mengapa netralitas ASN begitu urgen guna dilaksanakan.

    "Yang pertama yaitu terdapat tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik. Yang berarti saudara harus dapat menjaga marwah, ASN tak terpengaruh dalam kepentingan orang-perorang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, " ungkap Tejo.

    "Selanjutnya, saudara sebagai ASN menjadi obyek pengawasan, yang berarti isu netralitas ASN menjadi satu dari sekian bagian pengawasan. Tak hanya dilakukan Bawaslu, namun juga oleh Komisi ASN, serta masyarakat pada umumnya, " imbuhnya.

    "Dan yang ketiga, terdapat kewenangan dan kekuasaan yang saudara punya. Artinya ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki begitu rawan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon, " jelas Tejo.

    Oleh karena itu, Tejo berharap diperlukan ASN yang netral dari berbagai macam kegiatan politik, tidak terintervensi, tidak memihak dengan kubu politik manapun, serta bebas dari segala jenis tuntutan politik. 

    Tejo lebih jauh menegaskan, sikap netral dari pengaruh politik menjadi sebuah hal yang wajib terdapat pada diri ASN. Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, ASN memberikan pelayanan publik secara langsung dan melakukan interaksi dengan masyarakat. 

    "Netralitas terhadap politik harus dipunyai oleh ASN supaya tak terlibat menjadi anggota partai politik dan terhindar dari kepentingan-kepentingan politik yang mengarahkan ASN guna bisa memobilisasi massa atau masyarakat untuk memenuhi kepentingan politik tersebut, " tegas Tejo.

    "Sekali saja kita sebagai ASN tak mempunyai sikap NETRAL, maka bisa berpotensi pelayanan publik atau kinerja ASN tidak optimal", terangnya.

    "Kepentingan masyarakat terdistorsi dan jelas berpotensi memunculkan pengelompokan atau perpecahan antara sesama ASN berdasarkan perbedaan pilihan politik, " tambahnya.

    Terakhir, Kakanwil Kemenkumham Jateng meminta jajarannya agar berpegang teguh pada Ikrar Netralitas yang sudah diucapkan. Tidak terpengaruh dan terintervensi dari pihak manapun, menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal, bekerja dengan baik, tuntas dan penuh amanah serta berpegang teguh pada integritas moral yang tinggi, mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian.

    Sebagaimana diketahui, pada kegiatan itu ASN Kemenkumham Jateng mengumandangkan Ikrar Netralitas.

    Ada 7 hal yang menjadi penekanan dalam Ikrar Netralitas, yakni mendukung dan bersikap netral serta bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan, melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media.

    Kemudian, mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif secara terus-menerus dalam menjaga netralitas, melakukan pengawasan terhadap ASN dan PPNPN di lingkungan Kemenkumham dalam masa Pemilu dan Pemilihan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh ASN dan PPNPN dengan memberikan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap ASN dan PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Selain itu, melaksanakan Surat Edaran Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023 dan ketentuan Pemilu dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan PPNPN kepada Menkumham melalui Sekretaris Jenderal.

    Tak hanya sebagai ucapan semata, komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Pakta Ikrar Netralitas oleh perwakilan Pejabat.

    Pengucapan Ikrar dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Kanwil Kemenkumham Jateng, perwakilan pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng dan UPT se Eks Karesidenan Semarang.

    Ikrar Netralitas juga dikumandangkan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng pada hari ini.

    Hadir menyaksikan, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jateng, perwakilan Kepala dinas terkait, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, BNNP Jateng, BIN Jateng dan stakeholder lainnya.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus Membebaskan Warga Binaan Setelah...

    Artikel Berikutnya

    Pembebasan Warga Binaan Rutan Kudus Setelah...

    Berita terkait