Pembebasan Warga Binaan Rutan Kudus Setelah Mendapatkan PB dan PB

    Pembebasan Warga Binaan Rutan Kudus Setelah Mendapatkan PB dan PB

    Kudus - Senin (18/12) Mendapatkan Program integrasi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), Dua Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus dapat menghirup udara bebas. Keduanya dinilai berhak mendapatkan program CB dan PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Rutan Kudus. 

    Abdul Aziis Sinung, Selaku Kepala Subsi Pelayanan Tahanan menerangkan bahwa sebelum mendapatkan program integrasi, harus mengetahui mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana.

    "Kami menilai WBP dalam setiap kegiatan pembinaan dalam Rutan, ketika mereka mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melanggar aturan maka hak atas program integrasi dapat diperoleh" ungkapnya. 

    Pemberian Program Integrasi ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada WBP yang telah taat dan patuh pada aturan serta menjadi hak yang diperoleh secara gratis.

    Cahyo, Salah satu warga binaan yang mendapatkan program tersebut sangat bersyukur dan berjanji menjadi pribadi yang lebih baik di waktu mendatang.

    “Saya sangat senang dan bersyukur dengan pemberian program ini (cuti bersyarat), saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan pembinaan dan pembimbingan yang saya ikuti selama di Rutan ini menjadi pengalaman yang sangat berharga. Saya diajari pelatihan oleh Balai Latihan Kerja (BLK), rebana, pembinaan rohani dan lainnya sehingga menjadi modal penting bagi saya saat bebas nanti, ” tandasnya.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Ikrar Netralitas Pegawai, Kakanwil...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Lingkungan Bersih, Babinsa Bersama...

    Berita terkait