Sinergitas Kemenkumham Jateng - Kemenkomarives Untuk Menyelesaikan Sengketa KI

    Sinergitas Kemenkumham Jateng - Kemenkomarives Untuk Menyelesaikan Sengketa KI

    SEMARANG – Kamis (13/07) Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Dalam HKI, objek yang dilindungi adalah karya-karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Konsep HKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual memerlukan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya sehingga perlu ada penghargaan dan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual, dikarenakan dampak terhadap pelanggaran HKI ini, tentunya berakibat merugikan ekonomi nasional.

    Dikarenakan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa KI secara virtual.

    Mengawali jalannya rapat koordinasi Plt. Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang didampingi Kabid Pelayanan Hukum, A. Yosi dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto memaparkan berbagai kontribusi Kanwil Kemenkumham Jateng dalam Bidang Kekayaan Intelektual.

    “Langkah kami selama ini sudah banyak melakukan upaya terkait dengan peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di daerah, tidak hanya memfasilitasi pendaftaran tetapi kami juga melalukan pendataan serta mendorong UMKM untuk mendaftarkan HKI nya, ” ujar Hantor.

    “Walaupun Pendaftaran saat ini sudah berbasis digital tetapi Kanwil tetap berkontribusi dalam melakukan pembimbingan secara langsung jika masyarakat menemui kesulitan dan masyarakat juga terbukti mendapat manfaatnya dari pendaftaran KInya, ” sambungnya.

    Berkaitan dengan perlindungan HKI, Kanwil Kemenkumham Jateng telah menyediakan PPNS KI yang bertugas untuk mengawasi kasus pelanggaran KI.

    “Terdapat beberapa kasus pelanggaran KI yang sudah diproses dan melakukan berusaha dengan menindaklanjuti hal tersebut dengan cara melakukan mediasi dengan pihak terkait, ” tandasnya.

    Selanjutnya, Kasubbid Pelayanan KI, Tri Junianto menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng telah menindaklanjuti seluruh pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dilaporkan.

    “Pada tahun kemarin seluruh perkara sudah kami selesaikan, untuk mengurangi adanya pelanggaran KI, kami berupaya untuk mensosialisasikan pertaruran yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual agar masyarakat lebih memahami tentang KI, ” ungkap Tri.

    “Kami juga ada beberapa program yang berkaitan KI seperti kawasan karya, One Vilage One Brand (OVOB) dan Guru KI (RUKI) yang bertugas untuk mensosialisasikan materi terkait HKI di Wilayah Jawa Tengah, ” lanjutnya.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi Dan Rekonsiliasi Terkait Pemutakhiran...

    Artikel Berikutnya

    Pemantauan Rutan Dari Kasubsie Pengelolaan

    Berita terkait